masukkan script iklan disini
Rakyatsulsel.id, Soppeng – Polres Soppeng berhasil membubarkan praktik judi sabung ayam yang berlangsung di Desa Ganra, Kecamatan Ganra, Kabupaten Soppeng, pada Kamis, 13 Maret 2025, sekitar pukul 22.30 WITA.
Operasi penertiban ini dipimpin oleh AKP Nurman Matasa, SH, MH, selaku Kepala Unit Resmob Polres Soppeng, dengan dukungan personel dari Polsek Ganra.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan tujuh ekor ayam, di mana enam di antaranya masih hidup dan satu ditemukan mati. Selain itu, sebanyak 16 unit sepeda motor serta dua arena judi sabung ayam turut disita sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas perjudian ini dimulai sekitar pukul 21.00 WITA dan melibatkan masyarakat setempat. Setelah menerima informasi, petugas segera bergerak ke lokasi dan membubarkan kegiatan tersebut.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam memberantas perjudian yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral dan ekonomi masyarakat.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan judi di wilayah hukum kami. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian karena dapat merugikan diri sendiri serta orang lain,” ujar AKBP Aditya Pradana. (**)

