Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Cegah Dampak Aksi Demonstrasi, Pemkab Soppeng Tiadakan Tatap Muka di Sekolah

Redaksi
Minggu, 31 Agustus 2025
Last Updated 2025-09-29T02:15:32Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

 ‎


SOPPENG - Pemerintah Kabupaten Soppeng resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3/1197/Disdikbud/VIII/2025 tentang pelaksanaan pembelajaran daring di seluruh satuan pendidikan. Kebijakan ini berlaku mulai 1–4 September 2025 sebagai tindak lanjut imbauan Gubernur Sulawesi Selatan terkait kondisi keamanan dan maraknya aksi demonstrasi.

Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Soppeng, Drs. Andi Madjid Muhammad Surahman, mewajibkan seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, dari tingkat PAUD hingga SMA/SMK/MA, melaksanakan pembelajaran secara daring.

Dalam edaran tersebut, guru diminta tetap memfasilitasi siswa melalui pembelajaran jarak jauh sekaligus melakukan penilaian. Pengawas, penilik, dan kepala satuan pendidikan juga diwajibkan memastikan pembelajaran daring berjalan efektif serta memperhatikan capaian kompetensi peserta didik.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Soppeng diberi mandat untuk melakukan pemantauan, evaluasi, dan melaporkan pelaksanaan kebijakan kepada Bupati. Selama kebijakan ini berlaku, aktivitas tatap muka di sekolah ditiadakan sementara hingga situasi dinyatakan aman dan kondusif.

Pemkab menegaskan ketentuan lanjutan akan disampaikan sesuai perkembangan kondisi di lapangan. Surat edaran ini juga ditembuskan ke Gubernur Sulawesi Selatan, Bupati Soppeng, Ketua DPRD, serta Inspektur Kabupaten Soppeng.

Dengan kebijakan ini, Pemkab berharap proses belajar mengajar tetap berjalan tanpa mengurangi kualitas pendidikan, sekaligus menjaga keamanan dan keselamatan siswa maupun tenaga pendidik.
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl