masukkan script iklan disini
Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Soppeng, Drs. Andi Madjid Muhammad Surahman, mewajibkan seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, dari tingkat PAUD hingga SMA/SMK/MA, melaksanakan pembelajaran secara daring.
Dalam edaran tersebut, guru diminta tetap memfasilitasi siswa melalui pembelajaran jarak jauh sekaligus melakukan penilaian. Pengawas, penilik, dan kepala satuan pendidikan juga diwajibkan memastikan pembelajaran daring berjalan efektif serta memperhatikan capaian kompetensi peserta didik.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Soppeng diberi mandat untuk melakukan pemantauan, evaluasi, dan melaporkan pelaksanaan kebijakan kepada Bupati. Selama kebijakan ini berlaku, aktivitas tatap muka di sekolah ditiadakan sementara hingga situasi dinyatakan aman dan kondusif.
Pemkab menegaskan ketentuan lanjutan akan disampaikan sesuai perkembangan kondisi di lapangan. Surat edaran ini juga ditembuskan ke Gubernur Sulawesi Selatan, Bupati Soppeng, Ketua DPRD, serta Inspektur Kabupaten Soppeng.
Dengan kebijakan ini, Pemkab berharap proses belajar mengajar tetap berjalan tanpa mengurangi kualitas pendidikan, sekaligus menjaga keamanan dan keselamatan siswa maupun tenaga pendidik.

