RAKYATSATU.COM, MAROS – Kabupaten Maros resmi ditetapkan sebagai Kota Wakaf 2025 oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Maros menjadi salah satu dari 10 daerah di Indonesia yang terpilih mendampingi Cianjur, Cirebon, Kendal, Indramayu, Kulon Progo, serta Kota Semarang, Surabaya, Ambon, dan Mataram.
Bupati Maros, Chaidir Syam, menyampaikan rasa syukur atas pencapaian tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama pemerintah daerah, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan masyarakat.
“Alhamdulillah, setelah melalui penilaian tim asesmen pusat, akhirnya Maros ditetapkan sebagai Kota Wakaf. Ini berkat dukungan semua pihak,” kata Chaidir, Minggu (24/8/2025).
Chaidir menjelaskan, ada beberapa faktor yang membuat Maros layak menjadi Kota Wakaf, di antaranya dukungan regulasi daerah, ketersediaan nazhir kompeten, serta potensi wakaf yang bisa diberdayakan secara produktif.
Adapun indikator penilaian mencakup kepemilikan dokumen lengkap atas minimal 25 persen tanah wakaf, keberadaan wakaf produktif, nazhir bersertifikat SKKNI, praktik wakaf uang, literasi wakaf, serta peran aktif BWI daerah. “Yang tidak kalah penting adalah adanya kolaborasi lintas stakeholder melalui tim kerja Kota Wakaf,” tambahnya.
Ketua BWI Maros, Said Patombongi, menambahkan, sejumlah program wakaf produktif telah berjalan di daerah ini. Di antaranya percepatan sertifikasi tanah wakaf, program wakaf uang bagi calon pengantin, pengadaan air bersih untuk masyarakat pesisir, pengelolaan sawah produktif, hingga penyediaan motor untuk mendukung ekonomi warga.
“Karakteristik Kota Wakaf di Maros bersifat kolaboratif, partisipatoris, dan integratif. Kami bersama pemerintah daerah berkomitmen menjadikan wakaf sebagai instrumen kesejahteraan masyarakat,” tegas Said. (Ikhlas/Arul)
