masukkan script iklan disini
![]() |
| Polres Maros saat Serahkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Proyek Gedung Perpustakaan ke Kejaksaan Negeri Maros |
RAKYATSULSEL.ID, MAROS – Satuan Reskrim Tipidkor Polres Maros hari ini menyerahkan lima tersangka terkait kasus korupsi proyek infrastruktur Gedung Perpustakaan Kabupaten Maros, yang dikelola oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Maros, kepada Kejaksaan Negeri Maros.
Kelima tersangka, yang diidentifikasi sebagai WP (40), MS (58), MI (40), MS (45), dan SM (33), diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana proyek yang merugikan keuangan negara.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandupratama, menyatakan, "Kami telah menyelesaikan penyidikan dan menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka sebagai tersangka."
Berkas perkara pun dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, sehingga penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada hari ini.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi fasilitas layanan Gedung Perpustakaan Kabupaten Maros yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN Tahun Anggaran 2021.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian menemukan indikasi penyimpangan anggaran sebesar Rp251.247.169, sesuai perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Penyerahan tersangka ini merupakan wujud komitmen bersama antara Polres Maros dan Kejaksaan Negeri Maros dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia.
Kedua institusi penegak hukum akan terus bekerja sama untuk memastikan bahwa pelaku korupsi diadili sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(**)

